Polri Tunda Sidang Etik Empat Tersangka Penghalang Penyidikan

Polri Tunda Sidang Etik Empat Tersangka Penghalang Penyidikan

Fajarasia.co – Mabes Polri menyatakan, menunda sidang kode etik terhadap empat tersangka. Tepatnya, empat tersangka kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.

“(Sidang etik) dimundur, Senin (5/9/2022). Kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

“Nanti, Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi,” ujar Dedi.

Sementara, masih ada empat dari tujuh tersangka belum disidang kode etik Polri. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, termasuk Irjen FS sudah menjalani sidang etik.

Polri, kata Dedi, mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik. “Untuk para tersangka dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar),” kata Dedi.

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan. Kami bisa (laksanakan sidang etik, red) semua yang terlibat, terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan, ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik. Itu, terkait penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Tujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen HK, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes A.

Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP ARA, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol BW. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol CP, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP IW.

Tujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. Sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9/2022), diawali sidang etik Kompol CP. Sidang etik kembali digelar, pada Jumat (2/9/2022), dengan terduga pelanggar Kompol BW.

Dua perwira Polri tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik Polri.***

Pos terkait