Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Direktur Dirtipidter Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para tersangka terdiri dari satu nakhoda dan empat ABK kapal KM Rezeki Laut II, serta dua orang berinisial A dan M yang berperan sebagai penampung dan pengirim pasir timah ilegal.
Kasus ini terungkap setelah petugas bea cukai mengamankan kapal KM Rezeki Laut II pada 24 Februari 2026 dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasir timah berasal dari penambangan ilegal dan telah diselundupkan ke Malaysia sedikitnya empat kali.
“Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M,” ungkap Irhamni.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polri menegaskan penyidikan akan dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat, serta berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AL jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum pertahanan.
Pengungkapan ini disebut sebagai wujud komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam memberantas penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.





