Polri Tegaskan: Tak Ada Toleransi Oknum Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan: Tak Ada Toleransi Oknum Terlibat Narkoba

Fajarasia.id –  Polri menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap oknum internal yang terlibat kasus narkoba. Hal ini menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kepemilikan narkoba.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).

Isir menekankan kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Karena itu, setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas dan proporsional. Ia memastikan Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap Didik dan jaringan yang terlibat, dengan berlandaskan fakta hukum serta alat bukti yang cukup.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka. Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri atau keluarganya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Dari pemeriksaan, keterlibatan AKP Malaungi (ML) terungkap, hingga akhirnya mengarah pada AKBP Didik.

Penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang menemukan sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin. Saat ini, Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pos terkait