Fajarasia.id – – Mabes Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa maupun impunitas.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Irjen Isir menekankan kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Karena itu, setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas dan proporsional. Ia menegaskan, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap AKBP Didik beserta pihak terkait, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka. Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri atau keluarganya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus narkoba setelah gelar perkara. Sidang etik terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.





