Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana

Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana

Fajarasia.id – Densus 88 Antiteror Polri mengingatkan, jangan sembarangan dalam melontarkan sebuah candaan kepada publik. Apalagi, candaan yang berbau ancaman teror bom, karena bisa terancam hukuman pidana.

“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom. Atau sebagainya, diancam hukuman pidana ya,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Candaan yang mengganggu keamanan publik, Aswin menegaskan, sangat tidak bisa ditoleransi. Karena, hal tersebut pastinya membuat masyarakat yang mengetahui akan merasa tidak nyaman dan dihantui rasa takut.

“Itu nanti kita selidiki jadi kita mau bilang nanti jawabannya iya atau tidak setelah penyidikan. Saya kira akan dapat laporan yang lebih lengkap tentang informasi dari mereka,” ucap Aswin.

Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh orang pelaku teror bom Paus Fransiskus ke Indonesia. Ketujuh pelaku itu, yakni FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.

Aswin mengaku pihaknya masih mendalami terkait rencana para pelaku melakukan ancaman tersebut. Adapun, pihak Densus 88 menemukan logo bergambar ISIS yang melekat pada aksis terorisme.

“Jadi ada di antaranya yang kami temukan, barang-barang yang bersangkutan terkait dgn propaganda saja. Seperti penggunaan logo-logo ISIS, foto-foto, kemudian kata-kata,” ujar Aswin.***

Pos terkait