Polres Nagekeo Tersangkakan Kadis Koperindag

Polres Nagekeo Tersangkakan Kadis Koperindag

Fajarasia.id – Tim penyidik Satreskrim Polres Nagekeo, menetapkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa.

Gaspar Djawa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo terkait kasus dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) untuk memperkaya diri sendiri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana dan jabatannya.

Selain itu, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan daftar buku – buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, S. H, kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023 yang dihubungi perteleponan.

Selain Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, kata dia, Satreskrim Polres Nagekeo turut menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Danga.

Disebutkan Kasatreskrim Polres Nagekeo, dua orang tersangka lain diantaranya Inosensius Panda dan roni Suka.

“Ketiganya diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga,” jelas Rifai.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Nagekeo pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu,” tambah Rifai.

Dalam kasus itu, kata dia, tersangka Gaspar Djawa berperan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kopreindag Nagekeo, Inonesius Panda sebagai Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka sebagai Kontraktor.

“Kasus ini juga diduga melibatkan Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do,” ujar Iptu Rifai.

Dijelaskan Rifai, dalam kasus Pasar Danga, Bupati Nagekeo telah diperiksa sebanyak dua kali di Polres Nagekeo. Dan, untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutannya, penyidik Polres Nagekeo telah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda NTT.

Ditegaskan Rifai, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Danga, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp333. 621. 750

“Total kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Danga sebesar Rp333.621.750,” kata Kasatreskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.(rey)

Pos terkait