Fajarasia.id – Polres Ende mengakhiri pelarian PN alias Nus (40), pelaku penganiayaan terhadap VM alias Vero (29) warga Desa Nuakima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende. PN alias Nus diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan VM alias Vero (29) yang mana pelaku dibakar api cemburu, karena korban menjakin hubungan asmara dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Ya benar, setelah aniaya korban, pelaku sempat kabur, namun tidak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat 11 Agustus 2023 malam. Dan, Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ende, guna diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ende.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku menganiaya korban di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu 09 Agustus 2023
Kasus ini pun sudah ditangani aparat kepolisian sesuai laporan polisi Nomor : LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 9 Agustus 2023.
Pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18). Namun sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.
Kemudian, pada Rabu 09 Agustus 2023 dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku kembali ke rumah dan membangunkan korban. Setelah korban bangun, pelaku menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain yang dicurigainya.
Pelaku saat menanyakan ke korban sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban dengan kayu di sekujur tubuh korban berkali-kali sekitar 30 menit lamanya.
“Korban dianiaya pelaku di dalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri,” beber Kasat Yance Kadiaman. Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah pelaku mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya.
Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat 11 Agustus 2023 dini hari. Pelaku akhirnya ditangkap tim Buser Polres Ende di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga, Kabupaten Ende.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu serta pakaian korban.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rey)





