Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jaktim

Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jaktim

Realitarakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen Bassura di kawasan Jalan Basuki Rahmat  , Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.

“Kelima tersangka sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Peran Para Tersangka

  • NS (wanita): berperan sebagai eksekutor aborsi, berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan.
  • RH (wanita): bertugas membantu NS dalam proses aborsi.
  • M (wanita): berperan sebagai penghubung pasien, menjemput dan mengantar mereka, sekaligus mengurus komunikasi sebagai admin.
  • LN (pria): menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi.
  • YH (pria): mengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan layanan ilegal tersebut.

Selain lima tersangka utama, polisi juga menetapkan dua pasien berinisial KWM dan R sebagai tersangka karena kedapatan berada di kamar 28A lantai 28 saat penggerebekan berlangsung.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak praktik aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan pasien sekaligus melanggar hukum.****

Pos terkait