Fajarasia.id – Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. AR menjanjikan kepada korbannya bahwa ia bisa membantu proses penerimaan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp 750 juta akibat janji palsu yang diberikan oleh pelaku.
“AR mengaku sebagai staf anggota DPR untuk meyakinkan korban. Ia menjanjikan bisa meloloskan korban dan keluarganya dalam seleksi masuk Polri. Namun, setelah uang ditransfer, tidak ada satu pun yang berhasil lolos,” ujar Susatyo kepada awak media, Selasa (14/10).
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di wilayah Jakarta Pusat.
Susatyo menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Seleksi anggota Polri dilakukan secara terbuka, gratis, dan tanpa pungutan. Jika ada yang menawarkan bantuan dengan bayaran, itu sudah pasti penipuan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan bahwa saat penangkapan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk dokumen transaksi rekening, percakapan digital, dan sebuah flash disk.
“AR kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Haris.****




