Polisi Tahan Ayah Bayi Terlantar di Bekasi

Polisi Tahan Ayah Bayi Terlantar di Bekasi

Fajarasia.id – Polsek Bekasi Selatan menahan RO (22), ayah dari bayi laki-laki yang ditinggalkan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Sementara itu, sang ibu, NM (24), dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatan dan sedang dirawat di rumah sakit sesuai rujukan dokter.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. “Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 76B dan 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 429 juncto Pasal 20 KUHP baru, dengan ancaman maksimal 7 tahun,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan, masing-masing di Stasiun Angke dan sebuah kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan persalinan dan penelantaran bayi, termasuk ari-ari, tali pusar, pakaian, serta handphone.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum tegas terhadap praktik penelantaran yang membahayakan keselamatan bayi.

 

Pos terkait