Fajarasia.id – Polsek Bekasi Utara menangkap seorang perempuan berinisial N (19) yang diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya di Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara. Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dimarahi dan diusir oleh orangtuanya.
“Motifnya karena takut kepada orang tuanya. Pelaku berharap bayi tersebut ditemukan orang,” ujar Tono, Senin (9/3/2026).
Aksi pembuangan bayi itu sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Warga menemukan bayi dalam kondisi hidup dengan plasenta masih menempel di sebuah bak mandi bekas yang dijadikan tempat sampah. Bayi kemudian segera dibawa ke klinik dan dirujuk ke RSUD Kota Bekasi, kini dalam kondisi sehat.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (8/3/2026) malam. N dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.****






