Fajarasia.id – Isu seputar sumber air minum dalam kemasan (AMDK) kembali mencuat dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menegaskan bahwa polemik ini berisiko menimbulkan kesalahpahaman publik terkait proses pengambilan air oleh industri.
Menurut Rizal, masyarakat kerap menyamakan metode pengambilan air oleh perusahaan dengan cara rumahan, padahal keduanya memiliki standar dan regulasi yang berbeda. “Pengambilan air oleh industri telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Jika sesuai standar, tentu kita dukung karena industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Rizal dalam pernyataan resminya, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan AMDK diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam—lapisan air tanah yang berada jauh di bawah permukaan dan terhubung dengan sistem pegunungan. Hal ini berbeda dengan sumur dangkal yang digunakan oleh masyarakat, sehingga tidak akan mengganggu pasokan air warga.
Rizal juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap produk air kemasan yang telah mengantongi label SNI dan izin edar dari BPOM. “Produk yang legal sudah melalui uji mutu dan keamanan. Kami juga akan melibatkan BPKN untuk membantu mengklarifikasi informasi yang beredar,” tambahnya.
Aspadin: Pengambilan Air Akuifer Dalam Sudah Sesuai Prosedur
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, turut memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pengambilan air dari akuifer dalam melalui sumur bor merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan di berbagai negara.
“Air AMDK berasal dari akuifer dalam yang tidak terhubung dengan akuifer dangkal. Proses ini bisa dibuktikan secara ilmiah melalui studi Hidroisotop,” jelas Rachmat.
Ia menegaskan bahwa selama produk memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber airnya telah diverifikasi dan aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, polemik ini justru bisa menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik tentang perbedaan karakteristik air tanah dangkal dan akuifer dalam.
“Isu ini seharusnya menjadi sarana edukasi, bukan sumber kekhawatiran. Air kemasan legal sudah memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat memahami secara lebih komprehensif mengenai proses dan regulasi yang mengatur industri air minum dalam kemasan di Indonesia.****





