Fajarasia.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT. Dalam kasus ini, tujuh (7) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, Rabu (31/8/22) kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka,” kata Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan hal itu saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (31/08/2022).
Ditegaskan Kapolda NTT, bahwa ini merupakan wujud nyata pihak kepolisian Polda NTT, yang mana tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian, baik itu yang sifatnya konvensional maupun yang online.
Pengungkapan kasus judi online ini, katanya, dilakukan dengan cara penelusuran situs judi online oleh tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda NTT. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan identitas yang diduga sebagai bandar judi online berinisial BSY yang kini statusnya masih dalam proses penyelidikan.
Dilanjutkan Kapolda, setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan 13 orang dan menyita beberapa bukti. Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp. 12 miliar dalam kurun waktu setiap bulannya.
Bandar judi online yang berinisial BSY, kata Kapolda, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah.
“Dari 13 orang tersebut, ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal Rp. 20 juta, tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal Rp. 5 – Rp. 6 juta. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp. 3 juta,” jelas Kapolda.
Dirincikan Kapolda, tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal Rp. 2 juta. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal Rp. 1 juta. Sedangkan, tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp. 800 ribu dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal Rp. 300 ribu.
Menurut Kapolda, adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa username, password, email, nomor ponsel, nomor dan rekening, kemudian diverifikasi oleh admin website dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening Bandar). Apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.
“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” terang Kapolda.
Selaku Kapolda NTT, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT, agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri.(rey)