Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis Lewat Restorative Justice

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis Lewat Restorative Justice

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan setelah gelar perkara khusus yang menilai terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, keputusan SP3 ini lahir setelah adanya permohonan restorative justice dari pihak pelapor maupun tersangka. Gelar perkara dilakukan pada 14 Januari 2026, dan hasilnya menyatakan syarat keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara serupa tetap berjalan. Penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya, Solo, pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi. “Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.

Jokowi juga menuturkan, pertemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menempuh jalur restorative justice. “Itu kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan hingga ada kepastian hukum.

Keputusan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi catatan penting dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meredakan polemik publik sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengedepankan penyelesaian yang berimbang antara kepastian hukum dan perdamaian sosial.

Pos terkait