Fajarasia.id — Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Eggi Sudjana (ES), salah satu terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hingga kini, ES belum hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
“Kami telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada ES. Surat tersebut sudah diterima oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena sakit dan sedang menjalani perawatan di luar negeri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (5/9/2025).
Sebagai bentuk klarifikasi, pihak keluarga dan tim hukum ES telah menyerahkan dokumen medis kepada penyidik sebagai bukti pendukung atas ketidakhadirannya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan. Ia menyebut bahwa gelar perkara akan segera dilakukan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
“Gelar perkara akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 117 saksi, termasuk 11 orang terlapor. Selain itu, 19 ahli telah dimintai keterangan, dan 6 ahli lainnya dijadwalkan akan diperiksa dalam waktu dekat.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan kejelasan hukum dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.****





