Fajarasia.id – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyelidiki kasus kerusakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Ekosistem di kawasan hutan tersebut dirusak oleh pelaku.
“Ini masih tahap penyelidikan. Untuk masuk tahap penyidikan, kita terlebih dahulu ada laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto , Sabtu (12/4/2025).
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi dan Universitas Mulawarman. “Ini dilakukan untuk menentukan titik koordinat lahan yang sudah di-land clearing (dibabat) apakah betul miliknya Unmul,” ujarnya.
Sebab, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai titik koordinat lahan tersebut. Hal itu karena hutan pendidikan itu berbatasan dengan lokasi tambang.
“Kita tidak tahu apakah itu ada IUP-nya atau betul-betul di wilayah hutan Unmul. Ini harus kita pastikan dulu,” ucapnya.
Yulianto menyampaikan, jika terdapat peristiwa pidana, maka pihaknya akan mencari tersangka kasus kerusakan hutan pendidikan tersebut. Polda Kaltim juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
“Kita ingin mengetahui apakah Unmul menyampaikan laporan ke penyidik PPNS dari KLHK ini. Ini sedang kita koordinasikan,” katanya.
Tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan lahan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan pada 5 April 2025. Kerusakan hutan terjadi karena pelaku menggunakan alat berat untuk menggali tanah.
Pelaku melarikan diri dan menarik peralatan berat mereka sehari setelah penemuan tersebut. Wilayah hutan yang dibabat pelaku diperkirakan seluas 3,26 hektare.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut pun mengumpulkan data dan informasi lengkap terkait itu.****