Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga outsourcing akan kembali diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Hal ini menyusul kewajiban dari Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang meminta Indonesia membatasi praktik PKWT dan outsourcing. AS juga mengusulkan agar PKWT dibatasi maksimal satu tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 yang memperbolehkan hingga lima tahun.
Airlangga menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja sehingga seluruh pasal terkait akan diintegrasikan ke dalam UU Ketenagakerjaan baru. “Nanti kita akan monitor, beberapa pasal dari UU Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan,” ujarnya.
Selain isu ketenagakerjaan, Airlangga mengonfirmasi bahwa tarif dagang Indonesia dengan AS turun dari 19 persen menjadi 15 persen, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk unggulan Indonesia tetap memperoleh tarif 0 persen, termasuk sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang.
Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.****






