Fajarasia.id – Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, menilai pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati oleh Israel terhadap tahanan Palestina sebagai puncak kejahatan sistemik yang mengarah pada genosida.
“Kebijakan ini bukan berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari tindakan represif yang konsisten dilakukan. Ini titik puncak dari kejahatan sistemik,” ujar Kholid dalam keterangan pers, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penggunaan hukum untuk melegalkan penghilangan nyawa secara diskriminatif adalah bentuk normalisasi kejahatan. Ia menegaskan hal tersebut bukan sekadar pelanggaran HAM, melainkan indikasi kuat menuju genosida terstruktur.
Kholid juga mengingatkan bahwa kecaman internasional tanpa langkah konkret berisiko kehilangan daya tekan. Ia mendesak pemerintah Indonesia mengambil peran strategis di tingkat global, mulai dari membangun koalisi internasional, mendorong sanksi, hingga mekanisme akuntabilitas yang efektif terhadap Israel.
“Indonesia harus melampaui pernyataan diplomatik. Ini bukan lagi soal sikap, tapi soal keberanian dunia untuk bertindak,” tegasnya.****





