Fajarasia.id – Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih resmi ditandatangani. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto mengungkap hal itu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Jadi saya baru saja mendarat dari Nabire, Papua Tengah, dalam rangka menandatangani Permendes. Regulasi itu mengatur mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri di Terminal 1B, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, detail isi regulasi akan disampaikan lengkap setelah diundangkan. “Karena baru saya tandatangani dan belum diundangkan secara resmi. Tapi saya sudah tandatangani karena harmonisasinya sudah selesai,” ujarnya.
Yandri menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan selama sepekan. Permendes itu merupakan tindak lanjut dari Menko PMK Nomor 49/2025 yang memandatkan penyusunan aturan terkait Koperasi Desa Merah Putih.
“Selain mekanisme, kami juga mengatur aturan main proposal bisnisnya dari Koperasi Desa Merah Putih. Itu sudah kami detilkan dan disepakati lintas kementerian/lembaga,” katanya.
Harmonisasi Permendes melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koperasi dan UKM. “Alhamdulillah sudah sepakat. Nanti detailnya akan saya sampaikan setelah ada nomor surat dari Menteri Hukum. Itulah yang akan jadi pedoman,” jelasnya.
Ia sedikit membocorkan mekanisme pengajuan proposal bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Contohnya mencakup bisnis pupuk, LPG, dan sembako. “Di Permendes kami detilkan cara mengajukan proposal, besaran yang diajukan, serta forum pengambilan keputusan. Resminya nanti setelah diundangkan,” ujarnya.*****





