Fajarasia.id — Perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan empat tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie diserang dua pelaku bermotor yang menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya, menyebabkan luka bakar serius di wajah, tangan, dan dada.
Sehari setelah kejadian, Mabes TNI mengumumkan keterlibatan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais TNI). Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya masih diperiksa terkait peran dalam serangan. Penetapan tersangka ini turut diikuti pengunduran diri Kepala Bais, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Puspom TNI menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel. “Pelimpahan ini merupakan bagian dari ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
Selanjutnya, jaksa Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap aktivis sipil. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga mengungkap dalang di balik serangan.****





