Fajarasia.id – Pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mengecek langsung pemberian kuota haji dan fasilitas jemaah.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa. KPK menemukan ada PIHK yang belum berizin namun tetap memberangkatkan jemaah haji khusus.
Kasus ini terkait tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, dan uang dolar telah disita dalam penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik sudah berada di Arab Saudi. Mereka mendatangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk memastikan detail pemberian kuota serta fasilitas jemaah. Tim akan berada di sana sekitar satu pekan.***





