Penggeledahan Kemnaker Terkait Suap dan Gratifikasi Penempatan TKA

Penggeledahan Kemnaker Terkait Suap dan Gratifikasi Penempatan TKA

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan informasi, tim penyidik menggeledah gedung A Kemnaker.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA). “Penggeledahan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA),” kata Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e. Atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yg akan bekerja di Indonesia.”

Bahkan, kata Asep, sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Dengan Tersangka 8 orang,” kata Asep.

Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan kegiatan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/5/2025). Kemnaker menyampaikan dukungannya terhadap KPK dalam penanganan dugaan korupsi.

Kasusnya terkait dugaan korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan, kasus ini merupakan kasus tahun 2019.

Sunardi menyampaikan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan. Awal mulai kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Terutama, dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.****

 

Pos terkait