Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menurutnya, keterlibatan dewan pengupahan menjadi kunci agar kebijakan kenaikan upah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dan tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah wajib dilibatkan dalam penentuan UMP. Selain itu, Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa kenaikan upah harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencakup 64 komponen,” jelas Edy saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP. Namun, hingga kini regulasi teknis terkait formula UMP 2026 belum diterbitkan pemerintah. Padahal, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2020, penetapan UMP provinsi harus dilakukan paling lambat 21 November 2025, sementara untuk kabupaten/kota batas waktunya 1 Desember 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden langsung mengumumkan kenaikan 6,5 persen secara seragam sebelum aturan teknis diterbitkan. “Kebijakan seragam itu tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah. Misalnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya hanya 6,5 persen tentu tidak adil,” tegasnya.
Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mengeluarkan regulasi baru agar penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme. Ia mengingatkan agar pengumuman kenaikan upah tidak kembali dilakukan langsung oleh Presiden tanpa dasar aturan teknis. “Kalau regulasi tidak segera diterbitkan, berarti Menaker tidak serius. Saya khawatir akan timbul gejolak, tuntutan, bahkan aksi demonstrasi. Menaker harus cepat merespons karena waktunya sudah sangat terbatas,” pungkasnya.****





