Penetapan Iduladha Berpotensi Berbeda

Penetapan Iduladha Berpotensi Berbeda

Fajarasia.co- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan adanya perbedaan penetapan Iduladha 1443 Hijriah atau Hari Raya Kurban, yakni pada 9 dan 10 Juli 2022.

Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengatakan, Iduladha tanggal 9 Juli didasarkan pada kriteria lama digunakan dalam SKB 3 menteri yaitu tinggi minimal dua derajat, kemudian elongasi tiga derajat atau umur bulan 8 jam.

Ia menjelaskan, pada tanggal 29 Juni nanti posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk. Itu sebabnya, menurutnya, Muhammadiyah di dalam maklumatnya menyatakan tanggal 30 Juni merupakan tanggal 1 Zulhijah.

“Maka tanggal 9 Juli itu adalah Iduladha menurut kriteria lama yang menjadi dasar dalam tiga menteri (SKB, red). Tanggal 29 Juni itu posisi bulan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera bagian utara dan Kalimantan bagian utara sudah di atas dua derajat,” kata Thomas dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (9/6/2022).

Thomas yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia, Kemenag mengatakan, perbedaan jatuhnya Iduladha 1443 H terlihat dari analisis garis tanggalnya.

“Analisis garis tanggal bisa menjelaskan potensi perbedaan itu. Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyarakat. Saat ini ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia: Kriteria Wujudul Hilal dan kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari,” terangnya..

Kriteria MABIMS, menurutnya, mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum tiga derajat. Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam.

Terkait perbedaan itu, Thomas menegaskan, sikap terbaik adalah dengan mengikuti keputusan pemerintah.

“Keputusan pemerintah itu sudah mendasarkan pada banyak pertimbangan, mempertimbangkan pendapat ormas-ormas, mempertimbangkan pendapat para pakar, kemudian di masyarakat banyak yang non-ormas sehingga lebih baik mengikuti keputusan pemerintah daripada kita debat karena mempertimbangkan berbagai faktor,” pungkasnya.****

Pos terkait