Fajarasia.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi tantangan besar terkait pengembalian aset daerah senilai Rp700 triliun yang belum tercatat kembali dalam kas resmi. Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, menyebutkan bahwa sebagian besar aset tersebut berasal dari fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan oleh para pengembang properti.
Untuk mempercepat proses penarikan, Pemprov DKI berencana menggandeng lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil karena pendekatan sebelumnya melalui Satpol PP dinilai kurang efektif.
“Jumlahnya fantastis, sekitar Rp700 triliun. Karena itu, Pemda ingin melibatkan kejaksaan dan KPK agar prosesnya lebih tegas. Kalau hanya Satpol PP, banyak yang enggan bertindak,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Akibat belum adanya serah terima resmi dari pengembang, Pemprov kesulitan melakukan perbaikan atau pembangunan di sejumlah kawasan perumahan. Banyak jalan dan fasilitas umum yang terbengkalai karena status aset belum sah dimiliki pemerintah.
Ima juga menyoroti praktik penyalahgunaan aset oleh oknum yang mengalihfungsikan fasos-fasum menjadi milik pribadi tanpa membayar sewa atau retribusi kepada pemerintah daerah.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD DKI baru membahas aspek regulasi. Kegiatan verifikasi lapangan belum dimulai, sehingga rekomendasi resmi belum bisa disampaikan.
“Baru sebatas pembahasan aturan. Kita sedang menyusun raperda dulu, baru nanti masuk ke tahap eksekusi,” jelas Ima.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, disebut terbuka terhadap opsi pemanfaatan aset melalui skema penyewaan, selama tidak mengganggu kepentingan publik. Skema ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pak Gubernur mendukung ide penyewaan aset, asalkan bisa menghasilkan pemasukan untuk daerah dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Ima.
Jika proses pengembalian aset berjalan lancar, Pemprov DKI berpotensi menghemat anggaran besar yang selama ini dialokasikan untuk pembebasan lahan. Dengan aset yang seharusnya sudah menjadi milik daerah, kebutuhan pembelian lahan baru bisa ditekan secara signifikan.***




