Pemprov DKI Terapkan Sistem Kerja Hibrida September Mendatang

Pemprov DKI Terapkan Sistem Kerja Hibrida September Mendatang

Fajarasia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem kerja hibrida atau kombinasi (campuran) dengan pembagian bekerja dari kantor dan rumah. Rencananya, penerapan sistem kerja hibrida tersebut akan dimulai pada September 2023.

“Jadi sistem kerja hibrida ini arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Istana. Sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan pegawai OPD merupakan pegawai yang bersentuhan dengan layanan masyarakat. Sistem kerja OPD tersebut harus bekerja di kantor.

“Sedangkan OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan dapat bekerja dari rumah (WFH). Sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Heru.

Dalam hal ini, Heru berharap Kementerian/Lembaga juga dapat menerapkan sistem kerja hibrida tersebut. Kemudian, Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta ingin menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50 persen-50 persen.

“Sebagian katanya, sudah ada yang jalan. Kemudian, karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silahkan, kembali ke mereka,” ucap Heru. ***

Pos terkait