Fajarasia.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap 515 bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani. Lokasi penertiban mencakup area Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas, dan sekitar Pintu Air Puri Nirwana Residence di Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang agar kawasan tersebut kembali berfungsi sesuai peruntukannya. “Tujuan utama penertiban ini adalah menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya di Cikarang, Selasa (21/10/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Prosesnya telah melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, pemberian imbauan, hingga surat peringatan bertahap kepada warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik negara.
Tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara menjadi fokus penertiban, yakni Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Sebanyak 515 bangunan liar telah terdata sebelumnya dan menjadi sasaran pembongkaran.
“Semua prosedur telah kami jalankan, mulai dari surat imbauan, peringatan tahap satu hingga tiga, dan pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran,” jelas Surya.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Satpol PP mengerahkan 400 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta, serta perangkat kecamatan dan desa.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga telah menyiapkan rencana lanjutan berupa normalisasi aliran sungai dan pelebaran jalan di kawasan bantaran. “Ini merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah desa dan kecamatan, yang akan kami realisasikan melalui pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Surya juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di area bantaran sungai, kali, maupun saluran irigasi. Ia berharap warga memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan mendukung program pembangunan daerah.
“Pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, kami harap masyarakat bisa memilih lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.****





