Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Satu tersangka, Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, melarikan diri saat operasi berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK mengimbau Jhon Field segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada saudara JF atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) ini berhasil mengamankan barang bukti senilai puluhan miliar rupiah. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Dengan penetapan kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional. Lembaga antirasuah juga meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan transparan dan efektif.




