Fajarasia.id- Pemerintah memprioritaskan pemulihan aset negara dalam penanganan tindak pidana korupsi Menteri Hukum (Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, langkah ini penting untuk meminimalkan kerugian negara.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia memandang pentingnya upaya asset recovery berjalan optimal untuk memulihkan kerugian negara. Proses pemulihan aset dinilai menjadi prioritas utama demi mendukung efektivitas penanganan kasus korupsi secara menyeluruh,” kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Menurut politikus Gerindra ini, pemerintah mempertimbangkan denda damai sebagai solusi menangani tindak pidana penyebab kerugian negara secara efektif. Bahkan, denda damai dilakukan melalui penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
“Tanpa melalui Presiden, pemberian pengampunan kepada koruptor memungkinkan karena UU Kejaksaan yang baru memberikan ruang hukum. Undang-undang tersebut mengatur Jaksa Agung dapat melakukan denda damai untuk menyelesaikan perkara terkait kerugian negara,” katanya, menjelaskan.
Ia mengatakan, kendati pengampunan dapat dilakukan melalui denda damai, Presiden Prabowo Subianto tetap bersikap selektif. Pemerintah berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi, sembari memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
Upaya ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki dampak buruk korupsi terhadap perekonomian negara. “Apabila pemulihan asetnya bisa baik, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan hanya sekadar menghukum,” ujarnya.****





