Fajarasia.id — Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib melalui sertifikasi halal, khususnya untuk makanan dan minuman. Penjelasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyusul kabar pelonggaran aturan halal dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangannya.
Ia menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal AS tetap mengikuti standar mutu, keamanan produk, serta informasi detail konten. Indonesia juga memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS, sehingga label halal yang diberikan di sana dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Penegasan ini muncul setelah dokumen ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk non-makanan. Pemerintah menekankan bahwa aturan tersebut tidak menghapus kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat.****





