Pemerintah: KUHP Baru Gantikan Warisan Lama Kolonial Belanda

Pemerintah: KUHP Baru Gantikan Warisan Lama Kolonial Belanda

Fajarasia.id – Pemerintah bersama DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Supratman mengatakan, proses penyusunan KUHP baru ini telab dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung hingga mulai diberlakukannya KUHP nasional pada Januari 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk merampungkannya.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang, proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia memaparkan, KUHP warisan kolonial sebelumnya telah berlaku sejak tahun 1918. Adapun penyusunan draf Rancangan KUHP (RKUHP) baru rampung pada 2022 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, KUHP yang baru disahkan tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.
Supratman mengakui bahwa pemberlakuan KUHP baru menuai berbagai kritik dan sorotan dari publik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat secara luas dalam pembahasan RKUHP. Hal ini sejalan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Ia menambahkan, pendekatan serupa juga diterapkan dalam penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation. Ini sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Menurut Supratman, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan. Yermasuk kelompok masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menyinggung sejumlah pasal yang dinilai kontroversial. Salah satunya terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan terhadap lembaga negara. Ketentuan tersebut kini hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun lembaga negara kini dikategorikan sebagai delik aduan, bukan delik umum. Artinya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Supratman menjelaskan bahwa fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi. Guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” katanya.

 

Pos terkait