Pemerintah Belum Ambil Keputusan Terkait Sistem Pemilu 2029, Kemendagri Dorong Evaluasi Menyeluruh

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin

Fajarasia.id  — Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan sikap resmi terkait mekanisme pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada tahun 2029. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Barat, Minggu (19/10/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup, Bahtiar menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari pemerintah. Ia menyebut bahwa sistem rekrutmen politik dalam negara demokrasi bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti tantangan zaman.

“Belum ada sikap resmi. Evaluasi terhadap sistem politik selalu berlangsung, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara demokrasi lainnya,” ujar Bahtiar.

Sistem Terbuka dan Tertutup, Perlu Kajian Mendalam

Bahtiar menjelaskan bahwa sistem pemilu terbuka telah diterapkan selama dua dekade. Dalam sistem ini, pemilih dapat langsung memilih nama calon legislatif atau kepala daerah yang tercantum di surat suara. Sementara pada sistem tertutup, pemilih hanya memilih partai politik, dan penentuan wakil rakyat dilakukan oleh partai.

Ia menekankan bahwa masing-masing sistem memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri. Menurutnya, harapan publik terhadap pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan dan keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi sistem pemilu.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemimpin daerah yang memiliki kapasitas sebagai negarawan lokal,” tambahnya.

Fokus pada Reformasi Pemerintahan Daerah

Lebih lanjut, Bahtiar menyoroti pentingnya pembahasan sistem pemerintahan daerah secara menyeluruh. Ia menilai bahwa rekrutmen kepala daerah hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni relasi antara pemerintah pusat dan daerah serta kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing entitas.

“Yang perlu dibahas lebih awal adalah struktur pemerintahan daerah itu sendiri. Bagaimana kewenangan daerah, peran DPRD, dan hubungan dengan pusat harus dirumuskan secara jelas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak daerah belum sepenuhnya otonom dan masih bergantung pada dana transfer dari pusat. Minimnya inisiatif lokal menjadi tantangan dalam mendorong pembangunan yang berbasis kebutuhan daerah.

Bahtiar menyarankan agar pembahasan mengenai sistem pemilu ke depan dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola, dan efektivitas pemerintahan daerah.*****

Pos terkait