Fajarasia.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat menertibkan praktik pertambangan ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM mengamankan tumpukan batu bara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aksi penertiban berlangsung pada 28–30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM menemukan gunungan batu bara ilegal di lima titik lokasi, mulai dari pelabuhan khusus atau jetty hingga area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, Rabu (31/12/2025).
Jeffri menyebut total batu bara yang berhasil diamankan mencapai sekitar 70 ribu ton. Tumpukan tersebut kini sudah dibarikade dengan garis segel Ditjen Gakkum ESDM, lengkap dengan spanduk larangan dan plang yang menegaskan statusnya sebagai aset negara.
Tahap berikutnya, pemerintah akan menghitung jumlah dan menilai kualitas batu bara melalui surveyor resmi. Setelah itu, hasil sitaan akan dilelang dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
“Setelah proses selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara,” jelas Jeffri.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan stockpile ilegal. Operasi juga melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Ditjen Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama lintas instansi dan masyarakat untuk menegakkan hukum di sektor energi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kekayaan alam sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.





