Pemerintah Ajak Cegah Perdagangan Orang dari Akar Rumput

Pemerintah Ajak Cegah Perdagangan Orang dari Akar Rumput

Fajarasia.id – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dicegah dari akar rumput. Demikian disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Minggu (20/8/2023).

Pernyataannya itu terkait dengan kasus TPPO di Gang Royal, Jakarta Utara, yang berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan. Di sini sebanyak 30 perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.

“Saya berharap kita semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” ujarnya. Mulai dari tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, hingga pemerintahan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat

Menurut Ratna, peristiwa Gang Royal merupakan gambaran nyata betapa pelik dan kompleksnya kasus TPPO. Sehingga, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian serius, terpadu, multipihak, dan berkelanjutan.

“Dengan berbagai modus, sindikat TPPO mampu memancing korban yang mayoritas perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar,” ujarnya. Bahkan, mereka menggunakan media sosial sebagai salah satu cara perekrutan yang sederhana dan mudah.

Ratna menyatakan KemenPPPA akan terus memantau perkembangan kasus TPPO Gang Royal sebagai bentuk pemenuhan hak-hak para korban. “Kami siap mendampingi para korban baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya menegaskan. ****

Pos terkait