Fajarasia.id – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pertama untuk tersangka korupsi dan pemerasan Firli Bahuri, pada Jumat
(1/12/2023). Namun, pemeriksaan Firli akan kembali dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sesuai permintaan tersangka.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, pada Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB.
Di Gedung Bareskrim Polri, lantai 6, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim
Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Rabu (29/11/2023).
Surat panggilan pemeriksaan tersangka Firli juga sudah dikirim tim penyidik, pada Selasa (28/11/2023) pagi. “Telah dilayangkan surat
panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons pertanyaan terkait kemungkinan tersangk Firli segera ditahan usai pemeriksaan. “Nanti kami
lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik,” kata Irjen Karyoto, Senin (27/11/2023).
“Apakah secara subjektif ada hal-hal perlu dilakukan penahanan? Bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan.”
Seperti diberitakan rri.co.id sebelumnya, Firli keberatan ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.
Termasuk, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli, mantan ketua KPK, Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut, telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.****