Pemalsuan Beras-Premium, Tiga Petinggi PT FS Ditetapkan Tersangka

Pemalsuan Beras-Premium, Tiga Petinggi PT FS Ditetapkan Tersangka

Fajarasia.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan mutu beras. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).

‎‎Penetapan dilakukan usai ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tiga tersangka tersebut yaitu KG sebagai Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Kualitas.

‎“Modus mereka adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan SNI No. 6128-2020. Perbuatan ini telah merugikan konsumen dan melanggar aturan mutu beras yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

‎Helfi menambahkan, tersangka melanggar Peraturan Menteri Pertanian No 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Juga bertentangan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 2 Tahun 2023.

‎‎Satgas Pangan menyita 132,65 ton beras berbagai merek dalam kemasan 5 dan 2,5 kg. Beberapa merek di antaranya yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Wangi, dan Sentra Bulen.

Petugas juga menyita dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, dan SOP pengendalian mutu. Barang bukti ini dinilai memperkuat unsur dugaan tindak pidana.

‎‎Tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Ia menyampaikan pentingnya perlindungan konsumen dan integritas dalam distribusi pangan.

‎“Penegakan hukum pangan adalah komitmen kami mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo. Terutama dalam menjaga keadilan konsumen dan stabilitas pangan nasional,” katanya.

‎‎Polri mengimbau semua pihak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku usaha nakal.****

Pos terkait