Fajarasia.id — Kasus pembunuhan yang menimpa Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori, akhirnya menemukan titik terang. Pelaku, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak sekaligus mantan suami siri korban, ditangkap aparat kepolisian di ruas Tol Tangerang-Merak saat berusaha kabur menuju Pulau Sumatera.
Sebelumnya, Fuad panik setelah melakukan aksinya di kontrakan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3). Ia meninggalkan pisau berlumuran darah dan pakaian korban, namun membawa kabur gulungan karpet bercak darah serta ponsel milik Dwintha. Polisi menduga ponsel tersebut menyimpan bukti perselingkuhan yang menjadi motif pembunuhan.
Dalam pelariannya, Fuad sempat berpindah ke Bogor dan Sukabumi, bahkan mengaku berniat bunuh diri sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan. Saat ditangkap, ia menyerahkan ponsel dan paspor korban yang dibawanya.
Polisi kini mendalami dugaan pembunuhan berencana, mengingat Fuad sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau sebelum mendatangi kontrakan korban. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan keluarga besar seniman Betawi, sekaligus menyoroti aksi brutal pelaku yang berakhir dengan penangkapan dramatis di Tol Merak.****





