Fajarasia.co – Pengurus PBNU, Abu Rokhmad mengapresiasi keberadaan pasal penodaan agama dalam rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). “Keberadaan pasal tersebut menandakan bahwa para perumus undang-undang ini masih menganggap penting keberadaan agama, umat dan simbol-simbolnya,” kata Abu.
Abu mengatakan, negara perlu melindungi pemeluk agama, termasuk para pengikut aliran kepercayaan melalui undang-undang. Tujuannya adalah semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan.
“Pemerintah dan DPR harus benar-benar merumuskan RUU KUHP secara jelas dan hati-hati, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Sebab pasal penodaan agama ini krusial, menyangkut keyakinan, agama, menyangkut kepercayaan dan ini harus diberlakukan secara spesifik,”kata Abu dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Selasa (30/8/2022).
Menurut Abu, yang perlu diperhatikan adalah unsur-unsur penodaan agamanya. Apalagi jika pasal penodaan agama ini dipadukan dengan pasal UU ITE.
“Supaya tidak menjadi pasal karet, betul-betul harus memenuhi unsur-unsur pidananya itu harus betul-betul bisa kita ketahui bersama. Lalu, aparat penegak hukumnya juga di dalam mengimplementasikannya itu juga harus berhati-hati,”kata Abu yang menjabat Wakil Ketua LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) PBNU. ****





