Pandangan Islam Tentang Berhubungan Seksual Saat Istri Sedang Menstruasi

Pandangan Islam Tentang Berhubungan Seksual Saat Istri Sedang Menstruasi

Fajarasia.id – Akhir pekan ini, warganet berdebat di Twitter mengenai berhubungan intim saat istri sedang haid. Obrolan bergulir setelah seorang influencer membagikan pengalamannya memakai flex menstrual disc.

Influencer tersebut mengaku alat bantu tersebut membuatnya merasa nyaman ketika berhubungan seksual dengan suaminya saat datang bulan. Sejatinya, Islam telah mengatur hukum berhubungan seksual di saat menstruasi.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat terkait hukum hubungan seksual saat sedang menstruasi. Hubungan seksual yang membuat alat vital suami istri bertemu hukumnya haram.

Kiai Aminudin menjelaskan sejumlah pandangan para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama datang dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa saat istri sedang menstruasi diharamkan melakukan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri, baik bertemunya kedua alat vital maupun hanya bersentuhan.

Pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa saat istri sedang menstruasi hanya boleh melakukan hubungan seks pada bagian di atas pusar. Hal itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw dari Maimunah, Rasulullah Saw tetap menggauli istri-istrinya yang sedang menstruasi, tetapi hanya pada bagian “di atas sarung” atau di atas pusar.

“Imam Syafi’i juga mengungkapkan bahwa boleh berhubungan suami istri saat menstruasi, selama tidak ada pertemuan kedua alat vital. Selama tidak ada pertemuan itu, maka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri,” kata Kiai Aminudin, seperti dikutip dari laman MUI, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Kiai Aminudin juga merujuk pada firman Allah Swt QS Al Baqarah ayat 222, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apalagi mereka telah suci, maka campurilah ia di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Kiai Aminudin menegaskan bahwa berdasarkan ayat di atas. hukum asal hubungan seksual suami istri saat sedang menstruasi, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram. Suami istri masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital.*****

Pos terkait