Fajarasia.id- Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pelaksanaan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay.
Meski kebijakan ini dianggap berat, Fraksi PAN tetap mengacu apa yang telah diputuskan. Apalagi sudah melalui proses pembahasan yang matang dan disepakati menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan UU negara, PAN tetap mendukung kebijakan ini. Sebagai bagian dari ketentuan UU, kebijakan ini harus dilaksanakan,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi VII DPR tersebut.
Ia mengatakan seandainya dibatalkan atau ditunda, harus ada proses yang dilalui. Dan, sementara ini proses itu belum ada sama sekali.
“Undang-Undang harus direvisi atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu kalau memang mau dibatalkan atau ditunda,” ujar Saleh.
Namun demikian PAN juga memberi usulan kepada pemerintah. Terutama bagaimana dalam eksekusi penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini.
“Harus dicari jalan yang dapat meringankan masyarakat,” ucap Saleh. Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen ini per 1 Januari 2025.****





