Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan

Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan

Fajarasia.id  – Ahli Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Sefriani, menegaskan kepemilikan paspor asing tidak otomatis membuat seseorang kehilangan status WNI.

Hal ini disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

“Paspor asing bisa saja diperoleh bukan karena permintaan aktif, tapi karena pemberian atau mekanisme tertentu di negara lain,” jelas Sefriani.

Ia menekankan Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. WNI baru dianggap kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela mengajukan pelepasan, menjadi tentara negara asing, atau mengucapkan sumpah setia pada negara lain sesuai UU Kewarganegaraan. Proses itu pun harus melalui prosedur resmi pemerintah.

Kasus Paulus Tannos mencuat karena ia dilaporkan berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Tannos merupakan tersangka megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia kini berada di Singapura dan masih dalam proses ekstradisi.

Pos terkait