Fajarasia.d – Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar menyoroti, keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN 12 persen. PPN 12 persen itu, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Fajri menilai, kebijakan ini merupakan jalan tengah mencapai keseimbangan antara perlindungan masyarakat kecil dan optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini didesain agar beban kenaikan pajak lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebaliknya, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar. Dengan desain kebijakan yang progresif ini, beban kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat menengah bawah diminimalkan,” kata Fajri, Senin (16/12/2024).
Fajri pun mengapresiasi, kebijakan tersebut melibatkan pencabutan subsidi PPN bagi barang-barang mewah dan pendidikan kelas atas. Ia menilai, subsidi ini sebelumnya lebih banyak dinikmati oleh kelompok kaya.
“Tarif PPN pada barang mewah seperti daging wagyu dan pendidikan mahal bertujuan meningkatkan penerimaan untuk subsidi masyarakat rentan. Pemerintah juga memberikan stimulus, seperti diskon tarif listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Ke depannya, ia mengharapkan, insentif ini dapat membantu mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli mereka. Secara keseluruhan, kebijakan PPN 12 Persen dirancang untuk meningkatkan keadilan fiskal.
“Desain ini memberikan win-win solution. Tetap menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujar Fajri.****





