Fajarasia.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, mengatakan amnesti dan abolisi merupakan alat konstitusional Presiden. Hal ini dikatakan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Tom Lembong.
Selain dirinya, Presiden juga memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya secara filosofis dan teoritis, keberadaan lembaga Amnesti dan Abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam UUD 1945.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat (2), keberadaan Amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden. Terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan Amnesti. Terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.
Dalam memberikan amnesti, Presiden harus mendasar pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dasar hukum amnesti selain tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya amnesti bagi terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana.
“Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti,” ujarnya.
Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi. Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti.
Hal yang sama juga berlaku terhadap instrumen hukum Abolisi, yaitu penghapusan hukuman. Yakni terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
Abolisi umumnya diberikan kepada Terpidana perseorangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR.
Dasar hukum abolisi serupa dengan amnesti. Yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan. Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan.
Yaitu selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan. Dengan demikian kedua alat konstitusional Amnesti dan Abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap Terpidana.
Secara terminologis hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu amnesti dan abolisi adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana.
Fahri Bachmid berpendapat secara tradisionil, pranata atau kekuasaan Presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan. Hal ini berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris dimana raja dianggap sebagai sumber keadilan.
“Sehingga kepadanya diberikan kewenangan itu, ini yang dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative). Dalam bentuk hak untuk
memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana,” ujarnya.
“Untuk itu, prinsip ini telah berangkat dari basis filosofis dan sosiologis yang kokoh. Terhadap kebijakan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.”
Menurut hematnya, telah berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam. Di mana telah mencakup dimensi stabilitas nasional dan pencegahan perpecahan didalam masyarakat.
“Presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik. Untuk sampai pada mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut yaitu amnesti dan abolisi,” ucapnya.
Fahri Bachmid juga menyimpulkan sikap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosudur dan mekanisme ketatanegaraan konstitusional. Yang mana Abolisi dan amnesti sebagai sebuah “legal declaration”telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah “check and balance”.
Agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR “council considerations”. Dr. Fahri Bachmid menguraikan dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan. Hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era orde lama, orde baru, orde maupun era reformasi sampai dengan saat ini.
“Penggunaan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara telah dilakukan dengan baik dan efektif, penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini,” katanya.
“Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang. Mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan.”****





