Opini Hukum : Bisakah Partai Politik Melakukan PAW karena “Slip of Tongue”?

Opini Hukum : Bisakah Partai Politik Melakukan PAW karena “Slip of Tongue”?

Oleh: Erwin Syahputra Siregar, SH  

Senior Jurnalis dan Analis Hukum

 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR bukanlah instrumen politik yang dapat digunakan secara serampangan. PAW adalah mekanisme hukum yang diatur secara ketat dalam perundang-undangan, dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu: pengunduran diri secara tertulis, wafatnya anggota, atau pemberhentian karena pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

Lantas, apakah “slip of tongue”—kekeliruan ucapan yang kerap terjadi dalam dinamika politik dan komunikasi publik—dapat dijadikan dasar PAW?

 

Landasan Hukum PAW

 

Pasal 22B UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara eksplisit mengatur bahwa pemberhentian anggota DPR harus melalui prosedur hukum yang sah. PAW tidak dapat dilakukan hanya karena kontroversi atau tekanan publik, apalagi jika penyebabnya adalah kekeliruan ucapan yang belum terbukti sebagai pelanggaran berat terhadap AD/ART partai.

 

Dalam kasus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, dan Nafa Urbach misalnya, gelombang penolakan terhadap penonaktifannya menunjukkan bahwa publik memahami pentingnya due process dan tidak menerima tindakan sepihak yang tidak berlandaskan hukum.

 

Peran dan Kewenangan MKD

 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki peran penting dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga legislatif. Namun, kewenangannya terbatas pada:

– Memberikan teguran

– Merekomendasikan sanksi etik

– Mengusulkan tindakan kepada pimpinan DPR atau partai

 

MKD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR. Bahkan dalam kasus seperti Ahmad Dhani yang mengaku “keseleo lidah” saat menyampaikan pernyataan kontroversial, prosesnya tetap melalui sidang etik dan tidak serta-merta berujung pada PAW.

 

Etika vs Hukum

 

“Slip of tongue” bisa menjadi pelanggaran etika jika mengandung unsur kebencian, hoaks, atau merendahkan martabat lembaga. Namun, pelanggaran etika tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Penanganannya harus melalui mekanisme etik yang proporsional dan tidak melanggar hak konstitusional anggota DPR.

 

Kedaulatan Rakyat dan Prosedur yang Adil

 

Menggunakan “slip of tongue” sebagai dasar PAW tanpa proses pembuktian yang sah berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat. Anggota DPR adalah representasi suara rakyat, dan pemberhentiannya harus melalui proses hukum yang transparan, bukan sekadar kalkulasi politik atau tekanan opini publik.

 

Kesimpulan

 

Secara hukum, partai politik tidak dapat melakukan PAW hanya karena “slip of tongue”. Mekanisme PAW harus tunduk pada ketentuan konstitusional dan perundang-undangan. MKD pun tidak memiliki kewenangan pemecatan langsung, melainkan hanya dapat merekomendasikan sanksi etik. Dalam negara hukum, setiap tindakan harus berlandaskan asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak konstitusional.****

 

Pos terkait