Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini 13 Juni 2022, Berikut Sanksinya

Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini 13 Juni 2022, Berikut Sanksinya

Fajarasia.co- Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya, Minggu (12/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Sebelumnya, mulai Senin (6/6/2022) ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Puluhan mobil yang melintas di DKI Jakarta terjaring razia ganjil genap (gage) termasuk di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.

Razia tersebut digelar di depan Pos Polisi Sektor Utan Kayu. Polisi merazia kendaraan yang mengarah dari Rawamangun menuju Pasar Pramuka.

Namun, pada tahap awal pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, polisi tak akan langsung menilang pengguna mobil yang melanggar.

Polisi hanya memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.*****

 

Pos terkait