Fajarasia.id – Terungkap fakta baru, usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menetapkan dan menahan Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT.
Didapati fakta bahwa Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT memiliki perjanjian dengan salah satu Bupati di NTT untuk mendapatkan proyek.
Bahkan, perjanjian itu berlanjut hingga memiliki MoU antara salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di NTT dan Araksi NTT dalam kepentingan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
“Setelah bukti yang kami peroleh, didapati bahwa ada oknum Bupati dan Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT ada perjanjian untuk mengerjakan proyek bahkan hingga ada MoU untuk berantas korupsi di wilayah itu,” kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, Kamis 16 Februari 2023.
Terkait dengan laporan Araksi NTT, lanjut Kajari, bahwa adanya pekerjaan jalan yang diduga terjadinya indikasi korupsi, ternyata itu merupakan laporan palsu.
Pasalnya, kata dia, sebenarnya laporan yang dibuat oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menggunakan foto jalan desa yang bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan.
“Laporannya pekerjaan jalan menggunakan anggaran pendapatan belajan negara (APBN) tapi sebenarnya itu laporan palsu. Sebenarnya foto yang dijadikan laporan ternyata pekerjaan desa berbeda dengan laporannya,” ungkap Kajari TTU.
Ditegaskan Kajari, maksud dari perbuatan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun hanya untuk mengekang beberapa pejabat pada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendapatkan proyek untuk oknum pengusaha.(rey)





