Ojol & Kurir Dapat BHR Lebaran 2026, Minimal 25% Pendapatan

Ojol & Kurir Dapat BHR Lebaran 2026, Minimal 25% Pendapatan

Fajarasia.id  – Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut BHR sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan produktivitas mitra menjelang Idul Fitri 1447 H. Dua aplikator besar, GoTo dan Grab, masing-masing menyiapkan dana Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Skema BHR Gojek 2026:

  • Mitra roda dua: Rp150.000–Rp900.000
  • Mitra roda empat: Rp200.000–Rp1,6 juta Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 4–6 Maret 2026.

Skema BHR Grab 2026:

  • GrabBike: Rp150.000–Rp850.000
  • GrabCar: Rp200.000–Rp1,6 juta Penyaluran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran melalui aplikasi GrabDriver.

Total penerima BHR tahun ini mencapai sekitar 850 ribu mitra ojol dan kurir dengan nilai agregat Rp220 miliar. Pemerintah menegaskan, meski BHR bukan THR formal, perusahaan aplikasi wajib menyalurkan bonus ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mitra dalam ekosistem transportasi dan logistik digital.***

Pos terkait