OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 28 Subkategori

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 28 Subkategori

Fajarasia.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas granularitas klasifikasi investor pasar modal dari sembilan kategori utama menjadi 28 subkategori. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan data investor.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari total 35.022 single investor identification yang perlu diperinci, sebagian besar telah berhasil dipetakan. “Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan,” ujarnya Sabtu (21/2).

Granularisasi ini dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga investor yang sebelumnya masuk kategori “others” kini diklasifikasikan lebih rinci. Langkah ini diyakini memperkuat keterbukaan informasi dan membantu publik memahami profil investor secara lebih detail.

Selain itu, OJK menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list untuk memberi sinyal bila suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Mekanisme ini terinspirasi dari praktik di sejumlah negara dan diharapkan meningkatkan kualitas transparansi pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa aturan terkait free float minimal 15 persen telah rampung disusun dan kini memasuki tahap lanjutan internal bursa. BEI juga menjalin komunikasi dengan MSCI dan FTSE untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia di mata global.***

Pos terkait