Fajarasia.id – Fraksi Partai NasDem menolak usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penghapusan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai ambang batas parlemen justru menjadi instrumen penting untuk menghadirkan partai politik yang sehat dan terlembaga.
“Ambang batas diperlukan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol. Partai yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi, memiliki basis suara dan ideologi yang kuat,” ujar Rifqi kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan ambang batas memaksa partai politik untuk membenahi struktur internal agar mampu meraih dukungan signifikan dalam setiap pemilu. Jika ambang batas dihapus, Rifqi khawatir efektivitas pemerintahan akan terganggu. “Terlalu banyak parpol justru menghadirkan check and balances yang tidak sehat dan membuat pemerintahan kurang efektif,” tegasnya.
Meski memahami konsekuensi bahwa sebagian suara masyarakat bisa hilang ketika partai tidak lolos ke parlemen, Rifqi menilai hal itu bagian dari proses pematangan demokrasi. Ia bahkan mengusulkan ambang batas dinaikkan dari 4 persen menjadi 5–7 persen, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. “Dengan begitu, parpol dipaksa sistem untuk terinstitusionalisasi, pemerintahan lebih efektif, dan penyederhanaan partai terjadi secara ilmiah,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan ambang batas parlemen maupun pencalonan presiden. Menurutnya, ambang batas 4 persen saat ini menyebabkan belasan juta suara pemilih tidak terwakili di Senayan.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring pembahasan RUU Pemilu. Isu ini dipandang krusial karena menyangkut arah demokrasi Indonesia dan efektivitas sistem pemerintahan ke depan.




