Fajarasia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali memunculkan fakta mengejutkan. Nama anggota DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, disebut dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menambah sorotan publik terhadap kemungkinan adanya intervensi politik dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan Kejaksaan Agung harus memperluas penyidikan berdasarkan pengakuan saksi. “Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti, jangan hanya berhenti pada Pak Nadiem saja,” ujarnya.
Dalam kesaksian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima gratifikasi ratusan juta rupiah dari vendor. Ia juga menyebut adanya permintaan dari staf Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, terkait pengadaan melalui vendor tertentu. Dhany menilai hal itu sebagai intervensi dan melaporkannya ke atasannya.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan vendor besar, dengan aliran dana gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima Rp809 miliar.
Lakso menekankan, setiap indikasi gratifikasi adalah pelanggaran nyata tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor. “Kejaksaan harus objektif dan komprehensif, sementara KPK perlu melakukan supervisi agar integritas proses hukum terjaga,” tegasnya.
Persidangan ini membuka potensi penyidikan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal kementerian. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap tanpa pandang bulu.






